Buntut Kebakaran di Lapas Tangerang Tewaskan 41 Narapidana, LPSK: Negara Harus Bertanggung Jawab

- 9 September 2021, 17:04 WIB
Suasana salah satu kamar tahanan pascakebakaran Lapas Tangerang, Rabu 8 September 2021.
Suasana salah satu kamar tahanan pascakebakaran Lapas Tangerang, Rabu 8 September 2021. /ANTARAFOFO/Handout/Bal/aww

LINGKAR KEDIRI Kebakaran di Lapas Tangerang, Banten terjadi Rabu 8 September 2021 dini hari kemarin masih menjadi perbincangan masyarakat.

Kebakaran tersebut mengakibatkan 41 narapidana meninggal awalnya, dan hari ini bertambah 3 korban lagi, untuk penyebab kebakaran sendiri tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberi pernyataan bahwa negara atau pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas insiden kebakaran tersebut.

Baca Juga: Kenali 5 Gejala Penyakit Ini, Ternyata Bisa Berdampak Fatal

“Terlebih dalam peristiwa ini korbannya adalah 44 orang,” kata Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari Antara.

Menurut Maneger, tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan dengan memastikan semua hak korban maupun keluarga korban terpenuhi, termasuk bagi warga binaan yang saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.

"Negara harus mengarusutamakan dengan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Manfaat Makan Tahu yang Disepelekan, Ternyata Bisa Mencegah Penyakit Kanker

Menurut Maneger Nasution, peristiwa tersebut bukan kejadian kebakaran biasa.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah