Akhirnya! Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI

- 11 September 2021, 14:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

LINGKAR KEDIRI - Polda Metro Jaya menolak laporan dari terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, pelaku dengan inisial EO dan RT terhadap korban MS terkait dengan pencemaran nama baik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan laporan ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," jelas Yusri di Jakarta pada Sabtu, 11 September 2021 sebagaimana dikutip dari laman pmjnews.com.

Baca Juga: Ini Dia 7 Kota Terpanas di Indonesia dengan Suhu Capai 39 Derajat Celcius, Apakah Kotamu?

Yusri menambahkan, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut. Serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.

"Namun, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," terangnya. 

Sebelumnya diketahui, pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 September 2021 kemarin. 

Baca Juga: 5 Hal yang Wajib Dilakukan Tiap Pagi Hari, Nomer 3 Sering Diabaikan

Melalui pengacaranya, kedua terduga pelaku pelecehan seksual itu ingin membuat laporan pencemaran nama baik. Namun ditolak lantaran perkara masih dalam proses penyelidikan.

Terpisah, Ketua tim kuasa hukum korban  pelecehan seksual di KPI Pusat, Mehbob mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.

Mehbob menyebut, penolakan laporan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada di jalan yang benar.

Baca Juga: Adzan Dibuat Remix, Stasiun TV Korea Menuai Kecaman dari Warganet

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna," katanya. 

"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," cetus Mehbob.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x