Amandemen UUD 1945 untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kembali Bergema, Bamsoet: Wacana Sangat Prematur

- 14 September 2021, 14:57 WIB
Amandemen UUD 1945 untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kembali Bergema, Bamsoet: Wacana Sangat Prematur
Amandemen UUD 1945 untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kembali Bergema, Bamsoet: Wacana Sangat Prematur /Instagram.com/@bambang.soesatyo

Menurut dia, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah hasil dari reformasi agar selalu ada hal baru dalam setiap periode pemerintahan.

Selain itu dia menilai untuk menjamin adanya kesinambungan, agar tidak setiap berganti pemerintahan berganti pula haluannya, maka kehadiran PPHN merupakan keniscayaan.

Pernyataan Bamsoet juga sejalan dengan Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat.

Baca Juga: Diboikot TV Karena Kasus Pencabulan, Saipul Jamil Malah Dapat Tawaran Job dari Kementerian

Djarot menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengkaji terkait perpanjangan masa jabatan Presiden namun hanya fokus membahas bagaimana menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Badan Pengkajian MPR tetap fokus untuk mengkaji secara mendalam tentang substansi PPHN. Kami tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar PPHN," kata Djarot dalam acara lain, yaitu diskusi Empat Pilar MPR yang juga diselenggarakan kemarin.

Dia juga membantah bahwa MPR akan melakukan amandemen UUD 1945 karena ingin membuka memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga: Buah Ini Terbukti Berkhasiat Sembuhkan Nyeri Sendi, Diabetes hingga Stroke! Ketahui Sekarang Juga

Menurut dia, pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan perjuangan maksimal reformasi karena di era orde baru, presiden bisa dipilih terus-menerus.

"Kita saat reformasi berjuang maksimal untuk membatasi masa jabatan Presiden karena di rezim orde baru (presiden) dapat dipilih sampai enam kali. Karena interpretasi dari Pasal 7 UUD 1945 itu macam-macam maka kami hentikan itu. Kami akan melakukan amendemen terbatas khususnya di Pasal 3 dan 23, itu saja," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x