Amandemen UUD 1945 untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kembali Bergema, Bamsoet: Wacana Sangat Prematur

- 14 September 2021, 14:57 WIB
Amandemen UUD 1945 untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kembali Bergema, Bamsoet: Wacana Sangat Prematur
Amandemen UUD 1945 untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kembali Bergema, Bamsoet: Wacana Sangat Prematur /Instagram.com/@bambang.soesatyo

LINGKAR KEDIRI – Isu perihal amandemen UUD 1945 untuk perpanjangan masa jabatan presiden ini kembali beredar di masyarakat.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dalam diskusi publik yang digelar virtual oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah pada Senin, 13 September 2021 kemarin dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari Antara.

Bambang Soesatyo menilai pandangan terhadap amandemen UUD 1945 untuk perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, merupakan wacana yang sangat prematur.

Baca Juga: Doa Turun Hujan untuk Ucap Rasa Syukur, Lengkap Tulisan Arab Serta Terjemahan Indonesia

Dari segi politik, wacana tersebut sulit terjadi karena partai politik sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024 dengan mengusung calon presidennya masing-masing.

"Di internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Bamsoet juga menjelaskan, di Indonesia, aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur secara tegas pada Pasal 7 UUD 1945.

Baca Juga: Tidak Suka Air Putih? Ini Dia Tips Agar Minum Air Putih dengan Teratur

Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x