LINGKAR KEDIRI - Mantan vokalis Drive Anji akan menjalani sidang perdana terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 15 September 2021.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Anji akan menjalani sidang di Ruang Sidang Soerjono sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang perdana ini akan dipimpin oleh majelis hakim Yulisar, Agustinus Asgar, serta Lindawaty.
"Agenda yang dilaksanakan yaitu sidang pertama," tulis keterangan dari SIPP PN Jakarta Barat sebagaimana dikutip dari pmjnews.com.
Baca Juga: Mencengangkan! Krisdayanti Bongkar Jumlah Gaji Jadi Anggota DPR Secara Detail
Baca Juga: Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi Akan Melanda 27 Provinsi Indonesia, BMKG: Tetap Waspada!
Diberitakan sebelumnya, Anji telah diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di studionya yang berlokasi di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 Nomor 06, Gunung Putri, Bogor.
Dalam penangkapannya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti Choco Haze berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram, satu klip berisi ganja dengan berat 0,1547 gram, satu klip ekstrak daun ganja dan satu speaker kecil.
Kemudian, dari pengembangan yang dilakukan di kediamannya di Bandung, polisi juga menemukan 8 plastik klip berisi biji daun ganja dan batang daun ganja serta satu buah buku tentang ganja.