LINGKAR KEDIRI - Saat ini kasus Covid-19 mengalami penurunan kasus dari sebelumnya, dengan demikian pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan Internasional.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa adanya pengetatan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri.
Selain itu, Luhut juga menyebut bahwa kebijakan tersebut ditempuh untuk memudahkan pengawasan dan juga melakukan pencegahan Covid-19 yang sudah membaik di Indonesia.
Pengetatan persyaratan tersebut diberlakukan kepada siapapun yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan kembali ke Indonesia.
Dilansir Lingkar Kediri dari Jurnal Soreang, berikut adalah syarat-syarat untuk masuk ke Indonesia:
- Wajib melakukan vaksinasi dua dosis.
- Melakukan tes RT-PCR sebanya 3 kali.
- Karantina mandiri selama 8 hari ditempat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Resep Mudah Membuat Apem Gula Merah, Kamu Wajib Coba
Selain itu pemerintah juga melakukan pembatasan pintu masuk, agar lebih mudah untuk mengawasi seluruh masyarakat Indonesia.