Kasus Covid-19 Mulai Membaik, Pemerintah Beri Syarat Baru untuk Masuk Indonesia

- 17 September 2021, 08:25 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaditan.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaditan. /Instagram/@luhut.pandjaitan

 

LINGKAR KEDIRI - Saat ini kasus Covid-19 mengalami penurunan kasus dari sebelumnya, dengan demikian pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan Internasional.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa adanya pengetatan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri.

Selain itu, Luhut juga menyebut bahwa kebijakan tersebut ditempuh untuk memudahkan pengawasan dan juga melakukan  pencegahan Covid-19 yang sudah membaik di Indonesia.

Baca Juga: Tercatat Jadi Salah Satu yang Terbaik, Penanganan Kasus Covid-19 di Indonesia Dapat Apresiasi Dunia, Simak Ini

Pengetatan persyaratan tersebut diberlakukan kepada siapapun yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan kembali ke Indonesia.

Dilansir Lingkar Kediri dari Jurnal Soreang, berikut adalah syarat-syarat untuk masuk ke Indonesia:

  1. Wajib melakukan vaksinasi dua dosis.
  2. Melakukan tes RT-PCR sebanya 3 kali.
  3. Karantina mandiri selama 8 hari ditempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Resep Mudah Membuat Apem Gula Merah, Kamu Wajib Coba

Selain itu pemerintah juga melakukan pembatasan pintu masuk, agar lebih mudah untuk mengawasi seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah