“Contohnya ada HGB muncul, setelah muncul HGB itu kemudian dipakai untuk menggusur orang-orang, pertanyaan saya, lah kok bisa HGBnya muncul terus mengguyur, kan waktu bikin sertifikat HGB anda itu kan harus memberikan informasi, ada dapat tanah ini dari mana, patokannya dimana aja, informasi itu diminta,” jelas Haris Azhar.
Haris mengungkapkan kenyataannya semestinya pihak BPN harus meninjau kembali terkait HGB milik Sentul City dan jatah tanah mana saja yang diklaim didalamnya.
“Nanti dilapangan, orang yang mengajukan dimana hal ini Sentul City harus menunjukkan patokannya dimana, nah jika dalam patokan itu ditemukan ada aktivitas manusia, bahkan aktivitas pohon dan binatang, itu dicari tau pohonnya siapa, atau binatangnya siapa, siapa yang memanfaatkan atau mendiami,” ujar Haris Azhar.
Baca Juga: Bikin Sial, 5 Pantangan Bulan Suro ini Jangan Dilakukan Jika Tak Ingin Apes!
Menurut Haris Azhar, prosedur kepemilikan HGB yang dimiliki oleh Sentul City tak sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Pasalnya sebelum memiliki HGB, Sentul City seharusnya sudah memastikan sejak lama bahwa tanah yang ditempati Rocky Gerung merupakan hak milik dari Sentul City.
Namun, Sentul City justru tidak memberikan informasi apapun dan secara tiba-tiba memiliki HGB dan bahkan langsung memberikan peringatan untuk menggusur rumah Rocky Gerung yang tanahnya diklaim milik Sentul City.
“Lah ini HGBnya jadi dulu baru geser dan gusur,” tandasnya.
Haris Azhar menekankan bahwa Rocky Gerung memiliki tanah tersebut saat masih berstatus sebagai tanah garapan dan Sentul City belum memiliki HGB. ***