Kebiasan Merokok Sambil Berkendara, Siap-siap Diberhentikan Polisi, Begini Penjelasannya

- 24 September 2021, 17:42 WIB
Mengendarai motor sambil merokok dapat dijerat pasal pidana
Mengendarai motor sambil merokok dapat dijerat pasal pidana /antara news

LINGKAR KEDIRI – Polda Metro Jaya bulan ini melakukan Operasi Patuh Jaya 2021 lagi, kali sasarannya ialah pengendara yang tak patuh saat berkendara dijalan raya.

Dalam Operasi patuh jaya ini, kepolisian juga melakukan penindakan terhadap para pelanggar dan edukasi seputar kesehatan di tengah pandemi seperti ini.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan memberhentikan dan menilang pengendara yang membawa kendaraan sambil merokok, ini menjadi perilaku buruk yang sering lakukan masyarakat.

Baca Juga: Tanpa Disadari 5 Kebiasaan Ini Dapat Mempercepat Penuaan Pada Kulit, Simak Penjelasannya!

Baca Juga: 5 Manfaat Konsumsi Kentang dengan Kulitnya, Salah Satunya Dapat Mencegah Anemia!

Berkendara sambil merokok merupakan aktivitas yang dapat menggangu konsentrasi saat sedang berada dijalan raya dan tentunya membahayakan pengguna jalan yang lain.

“Hilangkan budaya merokok saat berkendara. Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6,” tulis poster yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya.

Kombespol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan anggotanya juga sudah memulai melaksanakan peringatan ataupun teguran ini bagi pengendara sepeda motor yang masih nekat merokok sambil berkendara.

Baca Juga: Bukti Terbaru Ditemukan Polisi dalam Kasus Pembunuhan Tuti, Apa Saja yang diperoleh?

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x