LINGKAR KEDIRI - Menko Polhukam, Mohammad Mahfud MD baru-baru ini menanggapi kontroversi tentang 56 pegawai KPK terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurutnya, kontroversi tersebut bisa diakhiri dengan niat Kapolri menjadikan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
Dalam cuitan di akun twitternya @mohmahfudmd pada Selasa, 28 September 2021, Mahfud MD mengatakan bahwa langkah KPK melakukan TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah secara hukum.
Baca Juga: Perempuan Wajib Tau! Inilah Beberapa Penyebab Cowok Suka Nge-Ghosting
Selain itu, keputusan Presiden Jokowi dengan menyetujui permohonan Kapolri juga dinilai benar.
"Tapi kebijakan Presiden menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD lantas menjelaskan bahwa persetujuan Presiden Jokowi tersebut memiliki landasan, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,"
Baca Juga: Ritual yang Dilakukan 3 Pebulu Tangkis Kebanggaan Indonesia, Ternyata Punya Kebiasaan Sama