Napi Maling Uang Rakyat Akan Mendapatkan Remisi, Kabag Humas Kemenkumham: Kita Patuh Perundang-undangan

- 2 Oktober 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi - Narapidana
Ilustrasi - Narapidana /Pixabay/Falkenpost

 

LINGKAR KEDIRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan remisi berlaku bagi semua terpidana, termasuk pelaku tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) juga memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

Wacana pemberian remisi kepada para maling uang rakyat ini kemudian menimbulkan pro dan kontra.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam pemberian remisi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 3 Oktober 2021, Aries Jangan Begadang, Gemini Waspada Kena Flu

"Terkait pemberian remisi, kita patuh pada peraturan Perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini UU Pemasyarakatan Nomor 12/1995," ujar Tubagus, sebagimana dilansir Lingkar Kediri dari laman PMJ News pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Ia menegaskan bahwa Kemenkumham hanya memiliki tugas sebagai pelaksana Undang Undang.

Namun, ada syarat wajib yang harus dipenuhi bagi semua narapidana terkhusus untuk napi koruptor jika ingin mendapatkan hak remisi.

Baca Juga: Dikabarkan 'Menghamili' Seorang Gadis, Verrel Bramasta Siap Beri Mahar dan Sebuah Pulau untuk Calon Istrinya

"Tetapi, pemberian remisi bukan tanpa kecuali, melainkan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan aturan yang ada," imbuh Tubagus.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x