LINGKAR KEDIRI – Indonesia mempunyai undang-undang atau aturan yang membatasi rakyatnya.
Termasuk tentang masalah pernikahan, ada batasan tertentu tentang suami dan istri.
Semisal umur yang diatur pemerintah dalam melaksanakan pernikahan.
Baca Juga: 6 Cara Mudah Menghilangkan Lemak Perut Membandel
Menurut undang-undang yang ditetapkan, menikah dibolehkan jika berusia 19 tahun untuk pria dan 19 tahun untuk perempuan.
Sehingga untuk pernikahan yang berlangsung dibawah umur tersebut diharapkan untuk diundur terlebih dahulu.
Seperti pada kisah seorang gadis remaja asal Buru Selatan yang diduga sudah menikah saat masih dibawah umur.
Seorang gadis remaja berinisial NK yang masih berusia 15 tahun diduga menikah diam-diam dengan seorang pria dewasa.