Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Dalam 1 kartu keluarga dengan nomor KK yang sama, hanya 2 anggota saja yang bisa terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.
Dilansir dari PRFM News dalam artikel berjudul "Simak! Persyaratan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22," itulah beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin lolos Program Kartu Prakerja.***(Silvia Nurul Siti Sa'dah/PRFM News)