LINGKAR KEDIRI - Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk pemeriksaan tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Adapun tarif baru untuk tes PCR di wilayah Jawa-Bali maksimal Rp275 ribu. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali Rp300 ribu.
Penetapan tarif baru tes PCR tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ketahui 4 Istilah Penipuan Ini Segera, Agar Kamu Tak Mudah Tertipu
Baca Juga: 5 Obrolan Penting Sebelum Pernikahan yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Menikah
"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," kata Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers Rabu, 27 Oktober 2021 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19.
Lebih jauh, ia meminta agar semua fasilitas kesehatan segera menerapkan aturan tarif baru tes PCR tersebut.