Tarif Tes PCR Akhirnya Turun, Jawa-Bali Maksimal Rp275 Ribu

- 28 Oktober 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi - Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk tes PCR, wilayah Jawa-Bali maksimal Rp275 ribu, dan wilayah lainnya Rp300 ribu. /Pixabay/analogicus
Ilustrasi - Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk tes PCR, wilayah Jawa-Bali maksimal Rp275 ribu, dan wilayah lainnya Rp300 ribu. /Pixabay/analogicus /Pixabay/analogicus /

Tak hanya itu, Dinas Kesehatan juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pemberlakuan tarif baru tersebut secara ketat. 

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Kosong Disuntikkan ke Ratusan Pelajar China di Jakarta demi Dapatkan Sertifikat Sementara?

"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," Kata Abdul. 

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya telah memerintahkan agar harga tes PT-PCR diturunkan. 

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya kewajiban bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara yaknj menyertakan hasil tes PT-PCR. 

Baca Juga: 5 Nilai Lelaki Ini Wajib Kamu Hargai, Nomor 4 Sering Diabaikan Oleh Wanita

Jokowi pun menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan dapat berlaku hingga 3x24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah