Tak hanya itu, Dinas Kesehatan juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pemberlakuan tarif baru tersebut secara ketat.
"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," Kata Abdul.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya telah memerintahkan agar harga tes PT-PCR diturunkan.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya kewajiban bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara yaknj menyertakan hasil tes PT-PCR.
Baca Juga: 5 Nilai Lelaki Ini Wajib Kamu Hargai, Nomor 4 Sering Diabaikan Oleh Wanita
Jokowi pun menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan dapat berlaku hingga 3x24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.***