LINGKAR KEDIRI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlangsung selama dua pekan, yakni hingga 15 November 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Intruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga: Ngeri, 7 Sekolah Paling Angker di Pulau Jawa Indonesia, Siapkan Dirimu Jika Ingin Sekolah Disana
Dikutip dari laman PMJ News, dalam Inmendagri juga disebutkan berbagai daerah yang masuk dalam status PPKM Level 1, diantaranya seluruh wilayah di DKI Jakarta, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Pangandaran, Kota Tangerang, dan Kota Bogor.
Selain itu, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Blitar, dan Kota Madiun juga dalam status PPKM Level 1.
Kemudian terdapat pula sejumlah daerah dengan status PPKM lebel 3, diantaranya, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.