Bank Indonesia Terbitkan Pecahan Rp20 Ribu Secara Bersambung pada 1 November

- 1 November 2021, 09:44 WIB
Mata uang rupiah
Mata uang rupiah /Pixabay/

LINGKAR KEDIRI - Dalam melakukan sebuah transaksi, tentu memerlukan sebuah alat tukar.

Dan alat tukar itu berupa uang, sedangkan di Indonesia sendiri telah ditetapkan rupiah sebagai mata uang yang sah.

Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Bank Indonesia melalui website resminya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 1 November 2021, Leo Mata Bengkak, Taurus Masalah Mulai Ringan

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Ketetapan ini diatur oleh Bank Indonesia lantaran mulai maraknya indikasi penggunaan mata uang selain rupiah

Seperti diketahui, sebelum Bank Indonesia telah meluncurkan uang bersambung pecahan Rp20 ribu dan Rp100 ribu, banyak juga koleksi numismatik uang kerajaan di nusantara.

Mulai dari masa kejayaan kerajaan Hindu-Buddha, saat penjajahan di Indonesia, juga setelah masa kemerdekaan RI, dll.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah