Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia, Begini Penjelasan Gubernur Bank Indonesia

- 26 Februari 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi Bitcoin. Gubernur BI menegaskan bahwa mata uang Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Ilustrasi Bitcoin. Gubernur BI menegaskan bahwa mata uang Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. /PIXABAY/MichaelWuensch/

LINGKAR KEDIRI -  Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dilansir Lingkar-Kediri.com dari Antara, Bitcoin termasuk ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus angka tertingginya Rp741 juta pada Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Negara Kritis, Bank Indonesia Cetak Uang Mencapai Rp300 Triliun? Simak Faktanya

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara CNBC Economic Outlook di Jakarta, Kamis 25 Februari 2021

Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia, sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.

Oleh sebab itu Perry menuturkan, saat ini pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan.

Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Membuka Layanan Penukaran Uang Rusak, Simak Syarat Ketentuannya

Pihaknya terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x