“Kalau sebar berita hoaks kena UU ITE enggak, Pak? Pastinya kena, kira-kira diproses, enggak? (Mentah lagi aja),” ujar akun @abdul_hair.
Sejumlah netizen dengan yakin penyebar foto ini tidak bisa dijerat Pasal UU ITE oleh polisi, karena penyebar foto ini sendiri adalah Presiden Jokowi.
“Yang bikin hoaks bayaran istana. Ya, enggak bakalan ditangkap lah, bayarnya pakai duit rakyat lagi. Asem pahit, enggak berakhir-berakhir sama saja penuh ngibul ini,” ujar @nasibusuq.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Seputar Tangsel yang berjudul "Soroti Foto Presiden Jokowi di G20, Roy Suryo: Inilah Postingan 1.000 Persen Hoaks".***