LINGKAR KEDIRI - Pada Rabu, 4 November 2021, Danu diperiksa kembali oleh tim penyidik Polres Subang selama 5 jam.
Menurut pengacara Danu, materi yang disampaikan terkait siapa Danu, bagaimana latar belakang kehidupan Danu.
Terkait oknum Banpol yang menyuruh Danu, Achmad Taufan Soedirdjo menegaskan hanya menyampaikan apa yang diketahui oleh Danu.
"Pada saat itu dia mendapati oknum Banpol masuk ke TKP, difoto, dan selanjutnya (Danu) diminta masuk, ikut dan diminta bersihkan bak mandi, itu saja," kata Achmad Taufan Soedirjo.
Di sisi lain ia juga berharap pihak penyidik segera memproses oknum Banpol tersebut.
Terlebih Achmad Taufan Soedirdjo berharap kasus ini cepat selesai, polisi segera mengumumkan dan menangkap siapa pelakunya.
"Ini sebetulnya bukan hanya kaitan Banpol, seluruhnya lah," tuturnya.
Achmad Taufan Soedirdjo juga menanggapi tuduhan tentang oknum Banpol dan Danu yang diduga menghilangkan barang bukti.
"Terkait pasal 221 ya, sebetulnya kita kembalikan pada polisi, hanya menurut kami Danu hadir kesana juga diminta oleh keluarga," paparnya dilansir Lingkar kediri dari YouTube Misteri Mbak Suci.
"Banpol ini juga pasti hadir kesana ada yang memerintahkan, sebelum masuk ke dalam pasal 221, sebenarnya kita ingin tahu sejauh mana polisi sudah memeriksa si Banpol terkait dia masuk ke TKP, tujuannya apa, disuruh sama siapa, perintah siapa," katanya.
Menurutnya hal itu perlu diketahui karena jika oknum tersebut sudah mengakui, sontak dalang dan pelakunya juga akan segera terungkap.
"Kalau Banpol sudah diperiksa, dan kita tahu siapa yang menyuruhnya. Berarti kan perkara ini akan terus berlanjut untuk memudahkan kepolisian juga," pungkasnya.
Selain itu pengacara Danu menanggapi perihal pihak yang meminta Danu dan oknum Banpol itu ditetapkan jadi tersangka.
"Apa yang dilakukan Danu kesana membersihkan bak mandi dan ditemukan barang bukti. Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali di bak tersebut," katanya.
"Kalau ada pihak yang meminta Danu dan oknum Banpol jadi tersangka, menurut saya ini menekan kepolisian. Ini pernyataan yang terlalu menurut kami tidak etis karena menyudutkan orang, memfitnah. Kita berikan keleluasaan polisi untuk memeriksa," paparnya menegaskan.
Selain itu Achmad Taufan Soedirdjo menilai yang disebutkan merusak TKP itu saat hari H kejadian pada 18 Agustus 2021 sebelum polisi hadir dan melakukan olah TKP.
"Siapa yang hadir duluan (di TKP)? Nah ini kita juga kan sebetulnya sudah banyak tahu di media yang disebutkan, tinggal kita serahkan kepada kepolisian untuk menetapkan siapa sebenarnya dalang dibalik perkara ini," kata Achmad Taufan Soedirdjo dengan tegas.
Terdapat pernyataan baru dari Danu yakni ditemukannya barang bukti berupa gunting dan cutter.
"Menurut keterangan Danu di barang bukti pada saat membersihkan bak itu awalnya gunting selanjutnya ditemukan cutter," tuturnya.
"Ya dipegang (oleh Danu), karena dipegang itu untuk diserahkan ke Banpol," sambungnya.
Terkait kunci yang dipegang oleh Banpol, Achmad Taufan Sodirdjo mengklaim benar bahwa semenjak rumah itu dijadikan TKP tidak ada keluarga manapun yang memegang kunci, Seharusnya memang kunci itu berhak dikuasai atau dipegang oleh tim penyidik.
Baca Juga: Akhirnya Prabowo Resmi Deklarasi Maju Capres 2024 Bersama Puan? Relawan: Tokoh Pemuda Berkumpul
Selain itu Achmad Taufan Soedirjo mengatakan dengan Yoris masih menjalin komunikasi, sampai saat ini Yoris pun ingin kasus ini segera terungkap.***