Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Baru Perjalanan Antar Daerah, Berlaku 24 Desember - 2 Januari

- 10 Desember 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi - Aturan baru perjalanan antar daerah selama periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Ilustrasi - Aturan baru perjalanan antar daerah selama periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. /unsplash/Heru Eko Saputro

Adapun waktu isolasi mengikut pada prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat. 

Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini Sesudah Makan, Bisa Hambat Sistem Pencernaan 

Sebagai informasi, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis, 9 Desember 2021 menyampaikan bahwa pemerintah siap menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalan antar Kabupaten/kota.

Syarat tersebut yakni pelaku perjalanan diwajibkan sudah menjalani vaksinasi dosis penuh. 

Baca Juga: Banyak Digunakan Sebagai Bahan Kosmetik, 5 Rempah Khas Indonesia Ini Ternyata Diekspor dengan Harga Tinggi

"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar Kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun baru," ungkap Wiku.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah