Adapun waktu isolasi mengikut pada prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini Sesudah Makan, Bisa Hambat Sistem Pencernaan
Sebagai informasi, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis, 9 Desember 2021 menyampaikan bahwa pemerintah siap menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalan antar Kabupaten/kota.
Syarat tersebut yakni pelaku perjalanan diwajibkan sudah menjalani vaksinasi dosis penuh.
"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar Kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun baru," ungkap Wiku.***