LINGKAR KEDIRI - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan antar daerah.
Peraturan tersebut berlaku selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2021 mendatang.
Peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang pencegahan serta Penanggulangan Covid-19 Pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Danu Beri Pengakuan Terkait Pembunuhan, Benarkah Mimin dan Yosef Bekerja Sama
Dalam hal ini, berbagai pihak yang terkait dengan bidang transportasi diminta untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tulis aturan Inmendagri, seperti dikutip dari laman PMJ News pada 10 Desember 2021.
Selanjutnya, apabila ditemukan pelaku perjalanan yang dinyatakan Positif Covid-19, maka diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disediakan pemerintah sebagai upaya dalam mencegah penularan.
Adapun waktu isolasi mengikut pada prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini Sesudah Makan, Bisa Hambat Sistem Pencernaan
Sebagai informasi, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis, 9 Desember 2021 menyampaikan bahwa pemerintah siap menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalan antar Kabupaten/kota.
Syarat tersebut yakni pelaku perjalanan diwajibkan sudah menjalani vaksinasi dosis penuh.
"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar Kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun baru," ungkap Wiku.***