Ridwan Kamil Berharap Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya: Kalau Ada Opsi Hukuman Mati

- 16 Desember 2021, 14:40 WIB
Ridwan Kamil Berharap Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya.
Ridwan Kamil Berharap Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya. /Tangkap layar YouTube.com/Karni Ilyas Club

LINGKAR KEDIRI - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil buka suara perihal oknum guru pesantren dan boarding school di Bandung yang melakukan pelecehan sesksual terhadap santriwati.

Ridwan Kamil mengaku bahwa kasus yang menjerat Herry Wirawan tersebut sudah ditangani pihak kepolisian dari bulan Mei 2021 Lalu.

 Baca Juga: Terbukti Cara Mudah dan Enak Cegah Penyakit Seumur Hidup, Cukup Rutin Makan Buah Ini

Namun masyarakat baru mengetahui kasus tersebut pada awal bulan Desember 2021.

Ridwan Kamil sengaja mengambil keputusan dengan menyembunyikan kasus tersebut dengan alasan untuk melindugi kejiwaan para korban.

Ia khawatir kasus ini dapat membuat publik heboh dan bisa mempengaruhi psikis korban.

 Baca Juga: Makan Diwaktu ini Dapat Menurunkan Berat Badan, Begini Penjelasan Dokter Zaidul Akbar

“Waktu kita diskusi dengan kepolisian, pihak kepolisian mengambil kesimpulan bahwa ini kejadian yang luar biasa butuh kesaksian dalam sidang sehingga kalau dirilis beritanya di bulan Mei, Polda menganggap  akan terjadi kehebohan luar biasa,” ujar Ridwan Kamil dikutip Youtube Karni Ilyas Club.

Gubernur Jawa Barat ini juga takut jika masyarakat ikut menghakimi korban dan foto korban disebar di media.

 Baca Juga: Waspada! Berikut 5 Penyebab Tekanan Darah Rendah, Salah Satunya Sering Dilakukan

“Nah yang untuk gaya di masyarakat saat ini, tidak hanya mencaci pelakunya, si korban juga dicari-cari pak, orang tuanya dicari oleh media, fotonya dirilis, walaupun ditutup matanya, nah sekarang mereka risau lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil berharap pelaku kejahatan seksual dihukum dengan tuntutan maksimal.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Tahun 2022 Terbukti, Ahli Geologi Sebut Pulau Jawa Akan Pecah di Jawa Tengah?

“Kalau saya ingin dihukum seberat-beratnya, dengan pasal seberat-beratnya, ini harapan saya, jangan sampai memperkosa 1-15 hukumannya hanya 20 tahun,” tambahnya.

Bahkan, untuk memenuhi asas keadilan, ia berharap pelaku dijatuhi hukuman mati.

 Baca Juga: Kapal Tenggelam Kembali Terjadi, Tewaskan 11 WNI dan 25 Orang Masih Tahap Pencarian

“Kalau ada opsi hukuman mati kalau memang ada, mungkin memenuhi asas keadilan yang diharapkan, kalau bisa masyarakat diberi juga keadilan para korban dengan hukuman terberat yang republik ini bisa berikan,” pungkasnya.

DISCLAIMER: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Kabar Besuki dengan judul “Ridwan Kamil Berharap Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Mati: Mungkin ini Memenuhi Asas Keadilan”.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x