Terjadi Lagi! Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Pelaku Diduga Pegawai Universitas

- 21 Desember 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual.
Ilustrasi kejahatan seksual. /pixabay/

LINGKAR KEDIRI - Pihak Kepolisian mengamankan Seorang pegawai di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Laki-laki berinisial H tersebut diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali sejak Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Gunung Welirang Mengalami Erupsi? Begini Faktanya!

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan bahwa pelaku memberi iming-iming akan dibelikan jam tangan dan dipinjami telepon seluler.

"Kemudian tersangka ini melakukan pelecehan seksual kepada korban," ujar Niko Purba dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News pada  Selasa, 21 Desember 2021.

Pelaku juga sering memberi uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu usai melakukan aksi sodomi terhadap korban.

 Baca Juga: Tahun Baru, Perhatikan 5 Hal Tentang Rumahmu Agar Rezeki Mengalir Deras Tanpa Disadari

Uang tersebut diberikan kepada korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan kepada siapapun terkait aksi bejatnya tersebut.

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x