Terjadi Peningkatan WNI ke Luar Negeri, Pemerintah Berencana Tambah Tempat Karantina

- 21 Desember 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /Pixabay/tumisu

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah berencana akan menambah tempat karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja berpergian ke luar negeri.

Penambahan tempat tersebut dilakukan lantaran adanya peningkatan jumlah WNI yang pergi ke luar negeri.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan 21 Desember 2021: Aquarius Hindari Melakukan Investasi Beresiko

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengkaji rencana tersebut dalam beberapa minggu kedepan hingga akhir tahun 2021.

"Kita akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini apabila itu meningkat maka tanggal satu kemungkinan kita akan melakukan penambahan jumlah tempat karantina," ungkap Budi Karya dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News pada Selasa, 21 Desember 2021.

 Baca Juga: Ramalan Jayabaya 2022, Sosok Gaib Penunggu Semeru Titipkan Pesan Kewaspadaan Ini Terkait Terawangan Sang Prabu

Saat ini masa karantina untuk WNI yang baru saja pulang dari luar negeri berlaku selama 10 hari.

Akan tetapi, pemerintah membuka opsi untuk mengubah masa karantina menjadi 14 hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan 21 Desember 2021: Capricorn Jangan Berhutang Pada Siapapun

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah