Karantina Mandiri, Menteri dan Anggota DPR Dapat Pengecualian, Kepala BNPB: Bisa di Tempat Khusus

- 14 Desember 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi karantina Covid-19.
Ilustrasi karantina Covid-19. /Foto: Pixabay/

LINGKAR KEDIRI - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa ada pengecualian terhadap beberapa pihak terkait karantina Covid-19.

Pernyataan Kepala BNPB tersebut menjawab pertayaan dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto terkait adanya perubahan waktu karantina yang awalnya 3 hari menjadi 10 hari.

 Baca Juga: Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Champions 2021-2022, CR7 Hadapi Peraih 7 Balon d’Or

Yandri juga menanyakan terkait karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Untuk karantina-karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian, Bapak," ujar LetjenTNI Suharyanto saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Desember 2021.

 Baca Juga: Terkini, Eksekutor Pembunuh Tuti dan Amel Diduga Masih Muda dan Terlatih Lakukan Aksi

Suharyanto juga menjelaskan bahwa beberapa pihak juga dapat melakukan karantina mandiri.

Termasuk pejabat setingkat Menteri dan juga anggota DPR.

"Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota Dewan ini juga, apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri, Bapak," terang Suharyanto.

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x