Karantina Mandiri, Menteri dan Anggota DPR Dapat Pengecualian, Kepala BNPB: Bisa di Tempat Khusus

- 14 Desember 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi karantina Covid-19.
Ilustrasi karantina Covid-19. /Foto: Pixabay/

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Desember 2021: Kegep Berduaan Sama Jessica, Rendy Akan Didepak Oleh Aldebaran?

Meski demikian, Suharyanto mengatakan bahwa maksud dari karantina mandiri tersebut adalah dengan menyiapkan tempat khusus.

"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus gitu. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat, Bapak," ujarnya.

Baca Juga: Terbongkar, Emma Waroka Beberkan Sifat Asli dari Sosok Fuji yang Disebut Tulus Merawat Gala 

Suharyanto menegaskan pemberlakuan 10 hari karantina mandiri tersebut ada batas-batasnya, ia juga berharap bagi pihak yang sedang menjalani karantina mandiri untuk tidak berkeliaran.

"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, Bapak, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah