Tiga puluh menit kemudian tepatnya pada pukul 15.33 WITA, penutrupan kembali dilakukan karena angin kencang disertai gelombang tinggi kembali muncul.
Pada pukul 16.30 setelah cuaca ekstrem mulai reda, penyeberangan kembali dibuka.
Kepala BPTD Bali - NTB Satuan Pelayanan Gilimanuk I Nyoman Sastrawan menuturkan , penutupan terpakasa dilakukan karena gelombang tinggi dan angin kencang dapat membahayakan pelayaran.
Menurut I Nyoman Sastrawan, kecepatan angin yang mencapi 30 knot akan berpotensi terjadinya tabrakan kapal karena angin mampu mendorong kapal keluar dari jalurnya.
"Menyulitkan pergerakan kapal saat sandar di dermaga untuk proses bongkar muat," ujarnya.***