LINGKAR KEDIRI – Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, dimana untuk harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000, Rp.13.500 untuk kemasan sederhana, dan Rp.11.500 untuk kemasan curah.
Kebijakan tersebut berlaku per 1 Februari 2022. Namun rupanya hal ini masih menjadi kekhawatiran bagi sebagian ritel yang ada di pasaran
Baca Juga: Tahun 2022 Dunia Diramalkan Akan Diserang oleh Virus Lebih Ganas dari Covid-19, Begini Kata Indigo
Berdasarkan pengamatan Satgas Pangan, masih terdapat sejumlah ritel yang menahan untuk menjual minyak goreng satu harga.
Hal tersebut diketahui karena stok minyak goreng yang sebelumnya dibeli dengan harga di atas HET masih ada.
Menurut Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika, tindakan peritel menahan minyak goreng tersebut diduga karena kekawatiran atas kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha. Kenapa? Karena mereka membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal. Dengan adanya kebijakan pemerintah ini, mereka kemudian menahan,” tutur Helmy pada Senin, 31 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Dalam hal ini, Helmy mengatakan bahwa ritel seharusnya tidak perlu khawatir dengan selisih harga minyak goreng tersebut. Nantinya pemerintah akan mengganti selisih harga yang dibeli pedagang dengan harga jual minyak goreng saat ini.