LINGKAR KEDIRI - Memasuki Bulan Ramadhan, pemerintah sudah menetapkan hari cuti untuk perayaan hari raya.
Cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei 2022.
Diketahui, keputusan terkait cuti bersama tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait, katanya.
Baca Juga: Jika Anda Tak Ingin Gagal Ginjal Seumur Hidup, Cara Mudah dan Enak, Konsumsi Ini secara Rutin
Presiden mengatakan masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga di kampung halaman.
Namun, Presiden mengingatkan pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai.
Sehingga, dia mengingatkan masyarakat tetap waspada terhadap risiko penularan COVID-19. Masyarakat diminta berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kita semua harus selalu waspada. Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tambahnya.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kediri Temukan Jajan Berbahan Dasar Berbahaya di Pasar, Pembeli Harus Hati-hati