LINGKAR KEDIRI – Diketahui mengenai Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Sekskual (RUU TPKS), atau sebelumnya disebut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekesaran Seksual (RUU PKS) telah mengalami proses yang panjang.
Pada akhirnya Selasa 12 April 2022 kemarin, Parlemen Indonesia meloloskan RUU yang telah lama ditunggu-tunggu tersebut.
RUU TPKS ini sendiri bertujuan untuk membangun kasus yang lebih kuat dan membantu para korban untuk mendapatkan keadilan di negara di mana pelecehan seksual sering dianggap sebagai masalah pribadi.
Lebih lanjut, mayoritas anggota parlemen mendukung RUU tersebut pada sesi pleno di parlemen, mengatasi oposisi dari beberapa kelompok konservatif di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia setelah enam tahun musyawarah.
“Kami berharap penerapan undang-undang ini akan menyelesaikan kasus kekerasan seksual,” kata Ketua DPR Puan Maharani, dilansir LingkarKediri dari Reuters.
Undang-undang tersebut disambut secara luas oleh para aktivis, meskipun beberapa keberatan dengan cakupannya yang terbatas, dengan hanya beberapa kejahatan seks yang dimasukkan dan pemerkosaan yang dihilangkan.
Pemerintah mengatakan pemerkosaan tercakup dalam revisi KUHP yang saat ini sedang disusun.