“Ini tentu sebuah langkah maju,” kata Asfinawati, pakar hukum di Fakultas Hukum Jentera yang telah membantu korban kekerasan seksual, menambahkan bahwa pemerkosaan seharusnya dimasukkan dalam RUU tersebut.
Untuk diketahui, rancangan akhir yang disetujui pada hari Selasa termasuk hukuman penjara hingga 12 tahun untuk kejahatan pelecehan seksual fisik, baik di dalam maupun di luar pernikahan, dan 15 tahun untuk eksploitasi seksual.
Baca Juga: China Tingkatkan Pesawat Tempur J-20, Mantan Pilot AU Amerika Sebut Masih Unggul F-35 AS dan F-22 AS
Undang-undang tersebut mengatur hukuman sembilan tahun untuk pernikahan paksa, yang mencakup pernikahan anak dan pernikahan antara pemerkosa dan korbannya, dan empat tahun untuk mengedarkan konten seksual non-konsensual.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***