LINGKAR KEDIRI- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram menjadi 12 kg.
Pengungkapan ini didapat dari dua lokasi berbeda yakni di wilayah Setu, Bekasi dan Pulokambing, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan dalam pengungkapan kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Beredar Kabar Sabah FA Tak Mau Lepas Saddil Ramdani ke Timnas, Ketum PSSI Siap Surati FAM
"Diamankan tersangka FR dan JG dari dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Burangkeng, Setu, Bekasi dan satu lagi di Pulokambing, Jakarta Timur," kata Pipit kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Menurut Pipit, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi pemerintah ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram.
"Jadi, isi tabung gas elpiji subsidi yang 3 kilogram warna hijau itu dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji yang non subsidi ke ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator," sambungnya.
Baca Juga: Sejalan dengan Zelenskyy Menilai Rusia Lakukan Genosida pada Ukraina, Biden: Putin Penjahat Perang
Lanjut Pipit, tabung gas elpiji non subsidi 12 dan 50 kilogram yang telah diisi baru dari tabung ukuran 3 kilogram kemudia dijual ke warung-warung kecil.