Jadwal Cuti Bersama ASN Telah Ditetapkan, Ini Beberapa Ketentuan yang Harus Diketahui

- 27 April 2022, 09:15 WIB
Jokowi Tanda Tangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN
Jokowi Tanda Tangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN /Kemensetneg/

LINGKAR KEDIRI - Presiden Jokowi akhirnya menetapkan Keppres untuk cuti bersa ASN.

Ketentuan cuti bersama ASN itu telah diatur  Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Dengan adanya aturan cuti bersama ASN ini, diharapakan bisa menambah efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Baca Juga: Korea Utara Akan Uji Coba Nuklir Skala Tinggi, Amerika Serikat Ketar-ketir

Ketetetapan ini juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Bursa Transfer, MU Dikabarkan Tukar Dua Bintangnya Untuk De Jong, PSG Pilih Lepas Neymar Daripada Messi?

Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x