LINGKAR KEDIRI - Dengan menjadikan Natuna sebagai zona ekonomi khusus, pemerintah Indonesia dan badan pengelola kepulauan berharap dapat menarik investasi asing besar untuk meningkatkan infrastruktur seperti kapal penangkap ikan, pelabuhan dan logistik.
Pemerintah Nusantara mendesak pemerintah pusat untuk menjadikan Natuna sebagai kawasan ekonomi khusus sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada Oktober 2024.
Awal tahun ini, pemerintah Indonesia membentuk satuan tugas untuk mempelajari bagaimana melakukan hal tersebut.
Kepulauan Natuna Indonesia terletak di sebelah selatan Laut Cina Selatan. Di sinilah Indonesia dan China berselisih karena apa yang disebut sembilan garis putus-putus Beijing tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Jakarta di sekitar nusantara.
Belakangan ini, kapal nelayan China yang dikawal kapal China Coast Guard semakin banyak beroperasi di kawasan tumpang tindih tersebut.
Baca Juga: Kasus Subang, Awalnya Kades Jalancagak Akui Curiga Pelakunya Yosef Kini Berubah, Ada Apa?
Pada pertengahan Maret lalu, Presiden Widodo menandatangani surat keputusan yang membagi perairan di sekitar Kepulauan Natuna menjadi beberapa peruntukan untuk mendorong perekonomian.
Peraturan tersebut menetapkan setidaknya enam peruntukan, termasuk kawasan untuk pariwisata, eksplorasi minyak dan gas, perikanan, dan keamanan nasional.