Menpan RB Akan Perketat Proses Seleksi CPNS dan PPPK, Pemerintah Juga Akan Berikan Sanksi Tegas

- 31 Mei 2022, 06:15 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Menpan RB

LINGKAR KEDIRI - Ratusan CPNS beberapa waktu lalu mengundurkan diri dari tempat kerjanya.

Pengunduran diri CPNS ini sempat membuat geger publik. Sebab, tes masuk yang sulit dengan pesaing yang begitu banyak, justru mereka yang telah diterima malah mundur.

Pengunduran diri CPNS ini pun dinilai tak sepatutnya dilakukan karena juga bisa merugikan negara.

Baca Juga: Bursa Transfer, Son Heung Min Lebarkan Pintu ke ‘Raksasa’ Ini, MU Dikabarkan Dapat Kabar Baik?

Menyikapi hal ini, pemerintah pun berjanji akan lebih memperketat proses seleksi sehingga tak terjadi hal yang tak diinginkan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

"Kami dalam tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi," kata Tjahjo Kumolo.

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara," katannya tegas sebagaimana laporan dari Antara.

Baca Juga: Kyiv Dalam Ancaman Besar, Pemerintah Rusia Berencana Mendirikan Pangkalan Militer di Kherson Ukraina Selatan

Tjahjo Kumolo juga meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut, jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x