LINGKAR KEDIRI - Dikabarkan bahwa sejumlah sistem elektornik yang bekerja di Indonesia seperti Netflix, Facebook, hingga Google terancam diblokir mulai 20 Juli 2022.
Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera melakukan pendaftaran ulang kembali.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini telah ada 4.634 PSE yang sudah terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.
Tetapi dalam hal tersebut masih ada 2.569 PSE yang perlu dilakukan daftar ulang untuk memulihkan data.
“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengatakan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian juga pada Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.