Netflix, Facebook hingga Google Terancam Diblokir Mulai 20 Juli 2022 Karena Kebijakan dari Kominfo Ini

- 2 Juli 2022, 07:00 WIB
Direktur Jenderala APTIKA, Samuel A. Pangerapan menjelaskan kewajiban daftar PSE lingkup privat sebelum tanggal 20 Juli
Direktur Jenderala APTIKA, Samuel A. Pangerapan menjelaskan kewajiban daftar PSE lingkup privat sebelum tanggal 20 Juli /Intagram/ @kemenkominfo/

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” kata Dirjen Semuel menjelaskan, pada Senin pada 27 Juni 2022 Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Nurul Ghufron Ungkap Jasanya Bagi Pegawai KPK

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE ternama yang belum mendaftar ulang di Indonesia.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dirjen Semuel juga mengatakan bahwa pendaftaran PSE bagi siste yang belum melakukan daftar ulang dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.***

 

Halaman:

Editor: Donna Lia Suhervina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah