Kasus Covid-19 Kembali Naik, Wakil Gubernur DKI Mengimbau Penduduk Jakarta Perketat Protokol Kesehatan

- 6 Juli 2022, 14:30 WIB
Gunakan Enzim Pankreas Babi Saat Produksi, Vaksin Covid 19 dari India Dinyatakan Haram oleh MUI
Gunakan Enzim Pankreas Babi Saat Produksi, Vaksin Covid 19 dari India Dinyatakan Haram oleh MUI /pixabay

 

LINGKAR KEDIRI – Kasus positif Covid-19 kembali meningkat derastis di Indonesia.

Perlu diketahui, hingga saat ini virus Covid-19 masih ada dan belum musnah secara menyeluruh.

Sehingga dengan begitu, sangat penting untuk tetap menjaga protokol kesehatan agar tubuh terhindar dari paparan virus Covid-19.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Luka Parah di Kepala Tuti, Pelaku Diduga Menggunakan Linggis untuk Menghabisi Nyawa Korban

Kenaikan kasus positif Covid-19, pemerintah mulai mewajibakan seluruh masyarakat untuk melakukan vaksin dosis ke tiga atau booster.

Angkan positif Covid-19 yang melonjak ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Ibu Kota memperketat protokol kesehatan (prokes) dan akan dilakukan PPKM level dua.

Selain itu, Riza Patria juga meminta seluruh warga untuk segera mealkukan vaksin dosis ketiga untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Mari lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau 'booster', mari ajak keluarga siapapun di lingkungan untuk segera berbondong-bondong,” kata Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa 5 Juli 2022, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Diduga Mengangkut Pasokan Gandum dari Kyiv, Ukraina Merengek Minta Turki Mengentikan Kapal Berbendera Rusia

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, hingga Senin 4 Juli 2022 jumlah warga di DKI yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga mencapai 4,09 juta orang.

Sedangkan jumlah warga yang sudah divaksin dosis pertama mencapai 12,55 juta atau 124,6 persen dari sasaran mencapai 10 juta orang dan dosis kedua mencapai 10,7 juta atau 106,5 persen.

Pemerintah pusat telah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi naik menjadi level dua demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Dengan kenaikan status virus corona ini, kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.

Baca Juga: Khusus Bagi Wanita, 17 Arti Mimpi Bersetubuh Lengkap, Pertanda Kebaikan hingga Mendapat Kesialan

Sebab, Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta.

Seperti diketahui, virus Covid-19 telah membuat banyak penderitaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Sampai saat ini pemerintah terus berupaya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang berkemungkinan masih bisa melonjak lebih tinggi.***

Editor: Donna Lia Suhervina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah