LINGKAR KEDIRI – Pemerintah demi mempercepat capaian vaksinasi bosster bagi seluruh penduduk Indonesia.
Pemerintah akan memberlakukan peraturan baru untuk perjalanan dalam dan luar negeri yang mensyaratkan vaksinasi booster.
Melalui Kementerian Perhubungan, akhirnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE).
SE ini tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 11 Juli 2022, Sosok Ini Datangi Pondok Pelita, Reyna Kembali Bahagia
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dilansir LingkarKediri dari laman Kemenhub.
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu.
- SE No. 68 (transportasi laut),
- SE No. 70 (transportasi udara),
- SE No. 72 (perkeretaapian),
- SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu,
- SE No. 69 (transportasi laut),
- SE No. 71 (transportasi udara),
- SE No. 74 (transportasi darat).
Baca Juga: Demi Mendapatkan Matthijs De Ligt dari Juventus, Bayern Rela Keluarkan Dana Mencapai Rp 1,3 Triliun