LINGKAR KEDIRI - Baru-baru ini Pemerintah mewajibkan untuk melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Bahkan, vaksin Booster menjadi syarat yang harus dipenuhi ketika akan emalkukan perjalanan,
Himbauan untuk melakukan vaksin booster ini dilakukan lantaran kasus positif Covid-19 melonjak tinggi.
Baca Juga: Kasus Subang, Sosok Psikopat dan Lebih Membenci Tuti, Luka di Mata Amel Menunjukkan Keganasan Pelaku
Terkait untuk melakukan vaksin booster itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril untuk memperketat protokol kesehatan.
“Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit,” kata Mohammad Syahril, dikutip dari ANTARA.
Selain itu, Mohammad Syahril juga mengatakan bahwa situasu pandemi Covid-19 secara nasional sempat terkendali pada Juni 2022 dengan indikator positivity rate di bawah 1,15 persen dan penyebaran sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.
Kedua situasi ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni untuk positivity rate di bawah 5 persen dan untuk laju transmisi atau penyebaran virus di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan.