Kominfo Akan Blokir WhatsApp? Ini Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir

- 17 Juli 2022, 09:15 WIB
Media sosial yang terancam diblokir Kominfo
Media sosial yang terancam diblokir Kominfo /PIXABAY/LoboStudiaHamburg

Perusahaan yang belum terdaftar itu adalah Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google diancam akan diblokir pada 21 Juli 2022.

Sebenarnya Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar di OSS.

Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan," kata Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 16 Juli 2022, Sadarkan Diri, Reyna Tiba-tiba Katakan Ini

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," katanya.

Denga adanya aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara.

Dimana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran," kata Johny.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah