LINGKAR KEDIRI - Kominfo serius ancam blokir WhatsApp, Facebook, Google dan sederet aplikasi yang tidak tertib aturan pemerintah.
Keputusan Kominfo untuk memblokir WhatsApp dkk ini bukan tanpa alasan.
Melainkan WhatsApp belum melakukan pendaftaran Penyelengara Sistem Elektronik (PSE).
Padahal, menurut Kominfo pendaftaran tersebut cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.
Kabar pemblokiran WhatsApp pun ramai diperbincangkan, sebab Kominfo akan melakukan pemutusan akses pada tanggal 21 Juli 2022.
Tak hanya aplikasi WhatsApp, Kominfo juga bakal memblokir sejumlah aplikasi buatan lokal seperti KBBI, info BMKG, dll.
Oleh karena itu, perusahaan baik lokal maupun asing yang belum terdaftar PSE seperti harus segera mendaftar di OSS sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Berikut daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir 21 Juli 2022.