Tegas, Ini Alasan Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih Setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

- 12 Agustus 2022, 09:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022. Dedi mengatakan, Kapolri resmi membubarkan Satgasus Polri yang selama ini dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022. Dedi mengatakan, Kapolri resmi membubarkan Satgasus Polri yang selama ini dipimpin oleh Ferdy Sambo. /YouTube.com/Divisi Humas Polri/

LINGKAR KEDIRI - Motif pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J mulai terungkap.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan, dimana Irjen Ferdy Sambo membunuh ajudannya karena marah pada Brigadir J.

Namun, kesaksian itu berbeda dengan motif yang disampaikan Bharada E terkait rahasia yang bocor.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Penyidik Temukan Sidik Jari dan DNA di Rumah TKP, Saksi Ini Terancam Diamankan Polda Jabar?

Sementara setelah Ferdy Sambo dijadikan tersangka, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam sebagaimana laporan dari Antara.

Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi.

Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Hasil AFF U16 2022, Timnas Indonesia U-16 Lolos ke Final dengan Kemenangan ‘Mencekik’ Ini, Siap Lawan Vietnam

Diketahui, Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah