Untuk menjadi KPM BPNT sembako Rp200.000, terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Manchester United vs Arsenal Premier League 4 September 2022, Prediksi Skor Akhir dan Susunan Pemain
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, berikut ini syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
1. Berasal dari keluarga yang tergolong kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan anggota TNI.
3. Bukan anggota Polri.
4. Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.
5. Bukan PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
6. Mengalami dampak pandemi Covid-19 atau terkena pemutusan hubungan kerja sehingga kehilangan matapencaharian.
Masyarakat dengan kriteria di atas bisa mendaftarkan diri menjadi keluarga penerima manfaat.