Inilah Upaya Pemerintah dalam Mendukung Program Ekosistem Penggunaan Motor Listrik

- 3 Juni 2023, 12:30 WIB
Inilah Upaya Pemerintah dalam Mendukung Program Ekosistem Penggunaan Motor Listrik
Inilah Upaya Pemerintah dalam Mendukung Program Ekosistem Penggunaan Motor Listrik /

LINGKAR KEDIRI - Dalam rangka mendukung program ekosistem penggunaan motor listrik pemerintah telah menganggarkan pemberian insentif kepada masyarakat yang ingin konversi kendaraan lama menjadi kendaraan listrik.

Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani menyebutkan bahwa insentif ini sebetulnya adalah pengalihan sebagian dari subsidi dan kompensasi untuk BBM.

Baca Juga: Pidato Presiden Soekarno Diakui dan Menjadi Milik Dunia, Simak Penjelasan Dewan Eksekutif UNESCO

Dukungan program konversi kendaraan listrik juga diberikan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kementerian ini memfasilitasi bengkel-bengkel yang ditunjuk dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemenhub untuk melakukan konversi kendaraan secara resmi.

Pada 2020 baru ada 2 sampai 3 bengkel saja. Tetapi saat ini, sudah ada 21 bengkel utama yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam program tersebut.

Kementerian Perindustrian juga memberikan dukungan berupa Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 yang menyebutkan tentang beberapa kategori masyarakat tertentu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif.

Baca Juga: Pembangunan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Membuka Banyak Peluang bagi Para Investor

Di antaranya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 VA/900 VA.

Melalui skema Permenperin ini, kelompok yang terbatas kemampuan finansialnya bisa memiliki motor listrik.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x