Dalam laporan Five Vi, pelaku dikenakan Pasal 28 UU ITE jo Pasal 30 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Tanggal 13 Agustus yang lalu saya mendapati dari akun Instagram bahwa saya dicemooh mengenai statement saya, saya di situ dibully menurut saya tidak senonoh karena dia membagikan foto-foto lama saya di Instagram," jelas Five Vi.
Dalam kesempatan yang sama, Five Vi pun menjelaskan dirinya sudah melaporkan dua akun yang dinilainya sudah menjatuhkan nama baik Five Vi.
"Dua akun, sementara dua sebenarnya ada tiga akun, tapi yang satu tidak menampikan foto saya, hanya menjelek-jelekan saya di narasinya," sambungnya.
Baca Juga: Pemerintah Habiskan Uang Triliunan untuk Sewa Influencer, Ini Keterangan ICW
Selain demi nama baik, Five Vi lapor polisi agar memberi pelajaran kepada pelaku.
Five Vi yang telah hijrah itu tidak ingin masa lalunya diungkit-ungkit kembali, Termasuk foto-foto seksi dirinya saat belum menutup aurat.
"Saya ingin foto-foto saya yang belum berhijab dihapus semua. Saya sempats syok dan bingung mesti gimana, tetapi teman saya menguatkan hal ini perlu diperjuangkan, karena saya kan sudah hijrah jadi tolong dihormati dengan tidak mengungkit aib saya," pungkas Five Vi.***