Melalui SK Kementan, Ganja Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat Binaan

- 29 Agustus 2020, 16:24 WIB
TANAMAN ganja.
TANAMAN ganja. /PIXABAY/

Lingkar Kediri-Ganja ditetapkan sebagai  tanaman obat binaan oleh Kementrian Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

SK tersebut ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.

"Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya pada Sabtu 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Akibat Masker, Dokter di Palembang Rugi Rp46 juta

SK itu juga menyebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. 

Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura.

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiran Rakyat dalam "Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan".

Selain ganja tanaman obat lainnya yang dibina, di antaranya yakni jahe, jamur Ling Zhi, lengkuas, kecubung, akar kucing, dan lidah buaya.

Baca Juga: Jelang Community Shield, Klop: Kita Tidak Kekurangan Motivasi

Tanaman ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x