Melalui SK Kementan, Ganja Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat Binaan

- 29 Agustus 2020, 16:24 WIB
TANAMAN ganja.
TANAMAN ganja. /PIXABAY/

Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. 

Kemudian izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.***(Ahmad Faisol/Pikiran Rakyat Bogor)

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah