Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin.
Kemudian izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.***(Ahmad Faisol/Pikiran Rakyat Bogor)
Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin.
Kemudian izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.***(Ahmad Faisol/Pikiran Rakyat Bogor)
Editor: Zaris Nur Imami
Sumber: Pikiran Rakyat Bogor