2. Pelaku usaha merupakan WNI
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.***
2. Pelaku usaha merupakan WNI
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.***
Editor: Haniv Avivu