LINGKAR KEDIRI - Bagi yang ingin mendapatkan bantuan UMKM namun terkendala administrasi tempat, jangan khawatir.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP.
"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ungkapnya.
Baca Juga: Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya
Para pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa segera mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Bantuan tersebut memang diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.
Persyaratannya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Online Bermasalah! Ikuti Tips Ini
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)